Kamis, 06 Juni 2013

Pasal 27 Ayat 3 = Mengancam Kebebasan Berpendapat ?




Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Namun ada beberapa kalangan yang menggangap pasal ini pro dan kontra. Untuk kalangan pro pasal ini dianggap bisa melindungi, karena kita masih bisa menuangkan ekpresi bebas asalkan bertanggung jawab kemudian dampak kerusakan yang dihasilkan oleh pencemaran dengan menggunakan teknologi informasi yang bersifat meluas, jangka panjang dan dapat berulang sehingga kerugian yang dialami korban jauh lebih besar dibandingkan apabila pencemaran terjadi melalui saluran konvensional. Dan untuk kalangan kontra, menganggap pasal 27 ayat 3 ini sebagai hambatan, maka sesungguhnya kita membiarkan kebebasan berekspresi khususnya di dunia internet diberangus. Akibatnya, pernyataan-pernyataan kritis yang selama ini muncul akan lama-lama mengabur atau hilang kembali dan memandang UU ITE ini sebagai sikap gagap penyelenggara negara dalam demokrasi. Pemerintah ingin dilihat oleh dunia sebagai negara yang demokratis, tetapi tidak siap untuk menerima konsekuensi dari masyarakat yang demokratis. Salah satu konsekuensi praktis dari demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang di internet hal itu berarti kebebasan hampir tanpa batas. 



Sebagaimana diketahui bersama, zaman ini yang berkuasa adalah informasi. Apalagi dengan media internet, informasi ini bisa bergerak dan menyebar hampir secepat kejapan mata. Lihat saja bagaimana akhir-akhir ini pergerakan sosial politik di banyak negara didorong dan difasilitasi oleh sosial media internet. Terlepas dari benar tidaknya informasi yang beredar, tidak bisa disangkal bahwa informasi bisa menggiring opini publik. 

Untuk menyiasati pasal ini kita harus lebih pandai dalam membedakan antara fakta dan opini, kalau memang fakta setidaknya kita harus menyertakan dokumen - dokumen yang asli dari narasumbernya yang jika nanti kita dituntut setidaknya kita memiliki bukti yang kuat dan untuk opini boleh saya jika berekpresi asalkan kita tahu mana batasannya agar pihak terkait tidak merasa dirugikan oleh opini yang kita tulis.

Perlukah Sertifikasi Pekerjaan di Bidang IT ?


Apakah sertifikasi itu sangat diperlukan untuk dibidang IT ? padahal asalkan skill yang kita miliki bisa sesuai dengan kualifikasi pekerjaan di bidang IT, kita bisa bekerja dan bukankah sertifikasi biasanya hanya untuk bidang seperti pendidikan, mengapa harus menggunakan sertifikasi untuk bidang ini ? sebelum itu kita lihat apakah pengertian dan manfaat dari sertifikasi .

Secara garis besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik". Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, serta standar kerja TI yang tinggi, juga pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut sertifikasi ini merupa kan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), perencanaan karir, profesional development, dan meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan m ultinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.  Dan bagi masyarakat luas sertifikasi ini menjadikan mereka memiliki staff yang up to date dan berkualitas tinggi. Juga untuk memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staff, kontraktor dan konsultan. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro. 

Contoh Sertifikasi IT

Melihat dari pengertian dan manfaat dari sertifikasi pekerjaan di bidang IT sangatlah diperlukan dan dibutuhkan untuk para pekerja IT namun para pekerja IT sendiri masih belum menyadari betapa pentingnya sertifikasi ini. Memang ada yang menyadari pentingnya sertifikasi tetapi terkadang terhalang oleh biaya yang tentu tidak sedikit atau murah. Biayanya sendiri bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu kali ujian. Jika tidak lulus jelas uang tidak akan kembali yg artinya jika ingin mengulang kembali ujian tersebut maka kita harus membayar sejumlah uang lagi. Oleh karena itu, persiapkan diri sebaik - baiknya sebelum mengikuti ujian agar biaya yg sudah dibayarkan tidak sia - sia. Sertifikasi IT berlaku dan diakui secara Internasional, dan bahasa yg dipergunakan jelas adalah bahasa Inggris. Dari mulai formulir pendaftaran ujian, formulir feedback, petunjuk pelaksanaan ujian hingga soal - soal ujiannya semuanya menggunakan bahasa Inggris.
Di Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika ( KOMINFO ) juga sudah menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi secara gratis namun daya tampung nya masih terbatas. Oleh karena itu pemerintah harus bisa lebih memerhatikan tentang sertifikasi ini agar para pekerja IT di Indonesia juga bisa diakui baik secara nasional atau internasional.

Selasa, 04 Juni 2013

Gambaran Umum Pekerjaan Teknologi Informasi

Dengan posisi tenaga kerja di bidang teknogi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi jenis pekerjaan yang ditanganinya. Berikut ini adalah penggolongan pekerjaan di bidang teknologi informasi yang berkembang belakangan ini :

A. Kelompok pertama
mereka yang bergelut didunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi database maupun system aplikasi, pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
  • Sistem analis : Orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakandan desai system yang akan dikembangkan.
  • Programmer : Orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun system operasi) sesuai dengan system yang dianalisa sebelumnya .
  • Web Designer : Orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisi dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web Programer : Orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
B. Kelompok kedua
mereka yang bergelut dibidang perangkat keras (hardware). pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Technical engineer : Orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat system computer.
  • Networking engineer : Orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.
C. Kelompok tiga
mereka yang berkecimpung dalam operasiaonal sistem informasi. pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • EDP Operator : Orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan elektronik data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atauorganisasi lainnya.
  • System administrator : Orang yang bertugas melakukan administrasi dalam system, melakukan pemeliharaan system, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap system, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalah sebuah system.
  • Mis director : Orang yang memliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sisem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
D. Kelompok empat
mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.pada bagian ini pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sector diindustri teknologi informasi.